Posts Tagged ‘Pernikahan’

wahhh.. akhirnya gw punya kesempatan juga buat nulis… ^-^
well, akhir2 ini emng gw sedikit lebih sibuk dari biasanya.. lg nyiapin diri soalnya atasan gw mau cuti nikah, en kayaknya bakalan libur buat waktu yangg lumayan lama.. (maklum abis kimpoy.. hehe..)
yaakk.. kayaknya ni emng lagi musim kawin dech.. emng kawin pake’ musim2an segala ya, kayak musim durian, mangga gt??!!!  jd ngebayangin ; musim kawin tiba.. muda-mudi pun pada sibuk nyari pasangan untuk ddikawinin.. kegiatan perkawinan pun merajalela, orang kawin dimana-mana, di taman, di pinggir jalan, di kantor, di mall, ditengah hutan, pokoknya dimana-mana dech kayak baboon lg musim kawin.. +_+!!

Beberapa teman gw juga udah ngebuat rencana bwt kawin. Banyak juga sich temen yang nanyain giliran gw kapan, but, heyy guys!! i’m just to young for a marriage..
yaakkk.. umur gw msih 23, gw rasa buat cowok umur segini masih terlalu muda buat nikah, gw masih pengen ngemapanin karir en mengeksplor dunia ini tanpa adanya tanggung jawab yang mesti gw perhatiin en jadikan perhatian utama..

gw ngerarasa tmn2 gw yg bakalan nikah ini jg msih terlalu muda bwt nikah..
Tapi apa boleh buat satu persatu temen gw nyerah sama premature maturity en social emphasis, the necessity of unification when they have companionship was so tense. Which sometimes don’t come from their own will, but from the pressure of society or their family, friends and colleagues… whereas their just mentally unversed en unprepared for that kind of responsible.. their just too young for this..
but anyway.. marriage is like a hot bath, once you get used to it, it’s not so hot…

secara resmi pernikahan adalah sebuah konrtrak legal diantara dua orang yang menciptakan suatu hubungan kekeluargaan, yang merupakan institusi interpersonal. pernikahan memiliki banyak cara tergantung budaya yang melekat pada pernikahan itu sendiri.
orang menikah dengan beragam alasan, seperti demi status yang sah/legal (untuk melakukan hubungan intim tentunya.. hehe..), alasan sosial, emosi, ekonomi, maupun alasan agama.

Pernikahan biasanya harus diakui oleh agama atau pemerintah, atau pun keduanya. fenomena yang sedang genjreng saat ini adalah pernikahan sirih, yaitu pernikahan yang hanya diakui oleh agama saja. sebagai orang yang beragama sich pernikahan ini tidak salah sama sekali, tapi sebagai seorang warga negara di suatu negara alangkah lebih bijaknya jikalau pernikahan itu juga diakui oleh negara..

Well, beberapa antrpolog punya definisi sendiri-sendiri mengenai definisi pernikahan. Edvard Westermarck misalnya, dia mendifinisikan pernikahan sebagai “a more or less durable connection between male and female lasting beyond the mere act of propagation till after the birth of the offspring.” Atau mungkin kurang lebih artinya pernikahan adalah subuah hubungan antara sepasang pria dan wanita yang berlangsung tidak hanya sebatas dari proses pembuahan dan kelahiran saja.

Pernikahan berasal dari kata dasar nikah yang berasal dari bahasa arab nikkah (bahasa arab : النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan, berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa arab yaitu nikah (bahasa arab :نكاح)  yang berarti persetubuhan.
Sebuah pernikahan biasanya diformalisasi pada saat upacara pernikahan. Peresmiannya dapat dilakukan baik oleh pemuka agama mau pun petugas pemerintah. Dibanyak negara eropa dan amerika latin, setiap upacara pernikahan secara agama harus diadakan secara terpisah dengan upacara yang diperlukan untuk catatan sipil. Bebrapa negara seperti Belgia, Bulgaria, Perancis, Belanda, Rumania, dan turki mensyaratkan pencatatan sipil harus dilakukan lebih dahulu sebelum upacara keagamaan. Sedangkan dibeberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Kanad, Inggris, Irlandia, Swedia, Norwegia, dan Spanyol, upacara keagamaan maupun pencatatan sipil dapat dilakukan secara bersamaan. petugas baik secara agama maupun dari pemerintah biasanya dijalankan oleh orang yang sama.

Di sebagian besar sejarah eropa, pernikahan tidak lebih dari sebuah perjanjian bisnis antara dua keluarga yang mengatur pernikahan anak mereka. romantisme cinta, bahkan rasa ketertarikan sedikitpun tidak menjadi pertimbangan.
Di yunani kuno, tidak ada perasyaratan ataupun upacara khusus untuk melaksanakan pernikahan. Hanya sebuah perjanjian (yang saling menguntungkan tentunya..) dan kenyataan bahwa mereka harus menganggap pasangannya sebagai suami atau istri berdasarkan perjanjian itu saja. Pria biasa nya menikah pada umur 20an atau 30an, dan istri mereka haruslah berumur belasan. Hal ini dikarenakan pada masa itu pria-pria yunani dapat keluar dari dinas kemiliteran ketika berumur 30an, dan dapat menikah dengan gadis muda yang masih perawan.

Menurut Robert Flacelière, bagi orang-orang yunani pada masa itu, harta warisan lebih penting daripada perasaan ; seorang gadis yang ayahnya meninggal tanpa pewaris laki-laki dapat dipaksa untuk menikahi kerabat laki-laki terdekanya, meskipun harus menceraikan suaminya.

Dalam mitologi cina pernikahan adalah sebuah kisah antara Nuwa dan Fu Xi yang menciptakan prosedur pernikahan. Dalam masyarakat cina kuno, orang yang memiliki marga sama tidak boleh saling menikah dan apabila tetap dilakukan maka dianggap telah melakukan incest. Namun dikarenakan perkawinan dengan kerabat dari sisi ibu tidak dianggap incest, kadang keluarga tetap melakukan pernikahan dengan kerabat dari generasi kegenerasi.
Hukum pernikahan yang terbit pada tahun 1950 secara radikal merubah tradisi pernikahan masyarakat cina, mempertegas keharusan monogami, dan kesetaraan antara pria dan wanita.

Meskipun tidak ada catatan sejarah yang secara pasti menerangkan institusi pernikahan yang paling awal, banyak kebudayaan memiliki legenda masing-masing mengenai asal mula pernikahan.
Salah satu hukum pernikahan yang paling tua yang pernah dikenal dan dicatat adalah Hammurabi’s Code, dibuat di mesopotamia kuno. Beragam kebudayaan memiliki teori sendiri mengenai asal usul pernikahan.

Didalam  hukum yang berlaku di dalam masyarakat inggris, pernikahan adalah kontrak sukarela yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita, dengan kesepakatan yang telah pilih untuk menjadi suami dan istri. Edvard Westermarck mengemukakan bahwa “institusi pernikahan mungkin saja berkembang dari kebiasaan purba kita”

(wikipedia.org)